HAK-HAK REPRODUKSI
Konferensi internasional kependudukan dan pembangunan, disepakati hal-hal reproduksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan rohani dan jasmani, meliputi :
1) Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2) Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3) Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
6) Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
7) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual
8) Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu penetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
9) Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
10) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11) Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan kesehatan reproduksi
12) Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar